Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Hukum Universitas PGRI Madiun, terkait “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum” 

Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Hukum Universitas PGRI Madiun, terkait “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum”

Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA) melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas), dengan judul Abdimas “Resiko Pernikahan Dini serta Dampaknya dalam Perspektif Hukum”, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Desember 2021. Sebagai ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat kali ini beliau adalah Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNIPMA, Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H, dan sebagai anggota dari kegiatan tersebut adalah dosen Fakultas Hukum UNIPMA, Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H, beliau berdua selain menjadi dosen di Fakultas Hukum juga aktif dalam kegiatan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat di kelurahan Taman Jl. Salak Kota Madiun, mendapatan sambutan hangat dari Lurah Taman, bapak Danang Novianto, S.STP., M.H, didampingi dari Pokja I dan penggerak Remaja dan Teman Sebaya. Acara ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari kalangan remaja dan teman sebaya kelurahan Taman, dan ada juga mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA yang saat ini duduk pada semester satu dan tiga. Dalam kegiatan ini, turut hadir pula menjadi peserta Kaprodi Hukum UNIPMA, Nizam Zakka Arrizal, S.H., M.Kn., dan Sekprodi Hukum UNIPMA, Dimas Pramodya D., S.H., M.H.
Dalam memberikan sambutan, Bapak Lurah Taman menyampaikan bahwa pada beberapa saat terakhir ini memang ada beberapa yang meminta dispensasi menikah karena usia masih dibawah umur. Menjadi sebuah dilema apabila diberikan karena mudhorotnya besar, tetapi apabila tidak diberikan takutnya terjadi hal tidak baik kedepannya karena belum siap secara mental.

Kemudian dijelaskan oleh nara sumber dari Dosen Fakultas Hukum UNIPMA, Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H., sekaligus anggota tim pengabdian kepada masyarakat bahwasannya pernikahan di bawah umur menurut pandangan Hukum mengacu Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur batas umur bagi calon-calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Penentuan batas umur untuk melangsungkan perkawinan ini sangatlah penting sekali, karenanya, suatu perkawinan di samping menghendaki kematangan biologis, adapula hal yang sangat perlu dipertimbangkan juga adalah kematangan psikologis dari kedua mempelai. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi perkawinan antara calon suami-istri yang masih di bawah umur. Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan di bawah umur, antara lain mengalami masalah yang terkait pendidikan seperti putus sekolah, sebagian besar menghadapi problem belum matang secara mental untuk siap menikah, secara medis menyebabkan persoalan kesehatan reproduksi bagi wanita yakni rentan mengalami kanker Rahim, keguguran, persalinan prematur, Bayi Berat Badan Lahir Rendah atau BBLR, kelainan bawaan, mudah terjadi infeksi, anemia pada kehamilan, keracunan kehamilan, dan kematian. Selain dari hal-hal tersebut, ada juga hal yang rentan terjadi pada pernikahan dibawah umur yaitu timbulnya kasus KDRT dan perceraian, ekonominya menjadi tidak stabil, dan masih rentan dalam ketidak pahaman antara hak dan kewajiban sebagai suami atau istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Pada akhir penyampaian pengabdian kepada masyarakat, ketua tim pengabdian masyarakat Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa harus lebih inten dengan remaja saat ini dalam hal memberikan perhatian, dengan demikian usaha preventif yang memang perlu dikedepankan, yaitu salah satunya adalah perlunya kita melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada remaja terkait dengan dampak pernikahan dini, jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah merupakan pilihan alternatif yang terbaik. Namun sebaliknya, jika dengan melakukan penundaan pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang harusnya lebih diutamakan.

Acara ini juga terbit di media masa online, yaitu:

https://justicecyberonline.com/advertorial/abdimas-prodi-hukum-universitas-pgri-madiun-terkait-resiko-pernikahan-dini-serta-dampaknya-dalam-perspektif-hukum/