Penyelesaian Perkara Perjanjian di Pengadilan 

Pada hari Sabtu (09/12/2023) Fakultas Hukum UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) menyelenggarakan kuliah tamu dengan seorang Pengacara, yakni Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. Kuliah tamu ini diselenggarakan secara daring via Zoom Meeting dan dihadiri oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA Madiun.

Tema pada kuliah tamu ini adalah mengenai Penyelesaian Perkara Perjanjian di Pengadilan. Kuliah tamu ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan menambah pengetahuan di lingkungan Fakultas Hukum UNIPMA, sehingga diharapkan para Mahasiswa memerhatikan secara seksama ketika kuliah tamu berlangsung.

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Dalam perjanjian, sering ditemukan istilah wanprestasi. Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya. Adanya wanprestasi dapat diselesaikan melalui Pengadilan maupun secara kekeluargaan atau mediasi. mediasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral (non intervensi) dan tidak berpihak (impartial) serta diterima kehadirannya oleh pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan proses penyelesaian sengketa litigasi atau penyelesaian sengketa melalui Pengadilan harus diawali dengan pengajuan gugatan kepada Pengadilan Negeri dan diakhiri dengan putusan Hakim.

Pemaparan kuliah tamu diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan mahasiswa. Pada kesempatan ini, mahasiswa diberi kesempatan sebanyak-banyaknya untuk bertanya maupun menyampaikan pendapat.