Penyelesaian Sengketa Perjanjian 

Pada hari Sabtu (09/12/2023) Fakultas Hukum UNIPMA (Universitas PGRI Madiun) mengadakan Kuliah Tamu dengan narasumber Dosen, yaitu Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah Hukum tersebut diadakan secara luring dengan dihadiri Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA. Kuliah tamu tersebut membahas mengenai Penyelesaian Perkara Perjanjian di Pengadilan. Kuliah tamu diawali dengan pembukaan yang disampaikan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. selaku Dosen Pengampu.  Selama pemaparan materi berlangsung, Mahasiswa diharapkan menyimak dan membuat catatan mengenai materi yang disampaikan narasumber.

Perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan. Ketika terjadi wanprestasi atau  terjadi perbuatan dari para pihak dalam perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara para pihak, maka hal ini dapat menimbulkan sengketa dan harus diselesaikan. Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui Pengadilan umumnya diawali dengan gugatan. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa Mediasi, yaitu penyelesaian sengketa yang menggunakan pihak ketika selaku Mediator.

Setelah pemaparan materi selesai, narasumber memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanya mengenai hal terkait materi yang belum dipahami. Ketika sesi tanya jawab selesai, Mahasiswa diberi tugas kelompok maupun individu untuk memaksimalkan hasil pengetahuan yang didapat selama kuliah tamu berlangsung.