Kuliah Umum oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur tentang “Potret Layanan Publik, Pengenalan Tugas dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia”
Pada hari Selasa (10 Desember 2024), FH UNIPMA bersama dengan BKH menyelenggarakan Kuliah Umum yang langsung diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur bapak Agus Muttaqin, S.H. Dalam sambutannya bapak Wakil Rektor Bidang IV menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman karena berkenan datang ke UNIPMA, kedepannya tidak hanya kuliah tamu, harapannya mahasiswa UNIPMA terutama dari Prodi Hukum bisa menjadi peserta magang di Ombudsman. Bapak Agus menjelaskan dalam pemaparannya, "fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu". Serta menerangkan terkait dengan tugas Ombudsman diantaranya adalah menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; memeriksa substansi atas laporan; menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; membangun jaringan kerja; melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga dekan FH ibu Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. Kaprodi Hukum Dr. Sulistya Eviningrum sekaligus sebagai moderator dalam kuliah umum. Serta hadir pula dosen FH, bapak ibu kaprodi di lingkungan UNIPMA, mahasiswa FH, perwakilan BEM, HMF dan HMPS serta Ormawa lainnya.