Mahasiswa FH UNIPMA: Observasi Taman Hutan Kota Madiun Dinilai Berperan Penting sebagai Paru-Paru Kota 

Madiun – Taman Hutan Kota Madiun dinilai memiliki peran strategis sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang mendukung keseimbangan ekologis, sosial, dan edukatif di tengah pesatnya perkembangan Kota Madiun. Hal ini terungkap dalam kegiatan observasi lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun yaitu: - ADINDA CHIKA SASKIA 2306101036; - CHOIRUN NISSA KUSUMA N 2306101047; - EVA JELIAYU MEDISTAMARA 2306101061; - JESCIA DEA MAHESTY 2306101063, sebagai bagian dari penelitian lingkungan perkotaan, mata kuliah Hukum Lingkungan yang dibimbing oleh Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H.. Observasi dilakukan di kawasan Taman Hutan Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo. Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup perkotaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pengunjung di Taman Hutan Kota Madiun didominasi oleh kegiatan rekreasi ringan seperti berjalan santai, jogging, piknik, serta kegiatan edukasi lingkungan. Aktivitas tersebut dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan fisik kawasan taman. Dari aspek lingkungan, kondisi tanah di kawasan taman tergolong subur dan mampu menopang pertumbuhan vegetasi secara optimal. Tutupan pepohonan yang rapat turut menjaga kelembapan tanah serta meningkatkan kualitas udara. Sementara itu, kondisi air di taman masih tergolong baik dan berfungsi sebagai bagian dari sistem ekosistem ruang hijau.

Meski demikian, aktivitas eksternal seperti operasional pabrik gula dan kegiatan pertanian di sekitar kawasan sesekali memengaruhi kualitas udara, namun dampaknya relatif minimal karena peran vegetasi yang cukup efektif menyaring polusi. Keberadaan flora dan fauna di Taman Hutan Kota Madiun juga menjadi indikator ekosistem yang masih seimbang. Berbagai jenis pepohonan seperti tabebuya, bambu, kamboja, dan tanaman lainnya menjadi habitat bagi fauna lokal seperti burung, ikan koi, dan ayam kalkun. Dari sisi kepatuhan hukum, pengelolaan Taman Hutan Kota Madiun telah berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hutan Kota.

Namun demikian, penelitian juga menyoroti perlunya penataan yang lebih terstruktur terhadap keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan taman. Pengelolaan zonasi, kepatuhan terhadap izin lingkungan, serta penguatan pengawasan dinilai penting agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu fungsi ekologis taman. Melalui penelitian ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Hutan Kota Madiun secara berkelanjutan, seraya tetap memberikan ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan Taman Hutan Kota Madiun diharapkan mampu menjadi contoh pengelolaan ruang terbuka hijau yang selaras antara pembangunan kota dan pelestarian lingkungan.