Observasi Mahaisswa FH UNIPMA terkait Pengelolaan Sampah di Wisata Kebun Refugia 

Madiun, 29 November 2025 – Mahasiswa FH Universitas PGRI Madiun: Elysa Putri Rahmawati (2306101008); Putri Nurhandayani (2306101009); Andara Afnoning Maudina A. (2306101031), melaksanakan kegiatan observasi lapangan sebagai bagian dari mata kuliah Hukum Lingkungan sebagai dosen pengampu adalah Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H., dengan objek penelitian pengelolaan sampah di kawasan wisata edukatif Kebun Refugia, Kota Madiun. Observasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pengawasan terhadap kegiatan wisata. Dalam kegiatan observasi tersebut, para mahasiswa berkesempatan mewawancarai Bapak Lulus, selaku Kepala Pengelola Kebun Refugia. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa Kebun Refugia telah mengantongi izin lingkungan dari dinas terkait, sehingga kegiatan wisata dinyatakan telah memenuhi prosedur administratif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut beliau, sebelum kawasan ini dioperasikan, pemerintah kota telah melakukan proses verifikasi dan peninjauan untuk memastikan bahwa kegiatan wisata berbasis edukasi ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Salah satu poin penting dari hasil observasi adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan secara terpadu. Sampah anorganik yang dihasilkan dari aktivitas wisatawan dikumpulkan dan kemudian diserahkan kepada KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) pengelola TPS kelurahan setempat. KSM inilah yang berperan memproses dan mendaur ulang sampah tersebut sesuai mekanisme pengelolaan limbah perkotaan. Sementara itu, sampah organik seperti daun kering, batang tanaman, dan sisa bunga dikelola langsung oleh pihak Kebun Refugia. Sampah organik tersebut diproses menjadi pupuk kompos yang kemudian digunakan kembali untuk menyuburkan tanaman-tanaman di lingkungan wisata. Dengan pola ini, Kebun Refugia menerapkan sistem sirkular yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Tak hanya pengelolaan sampah, pengawasan terhadap operasional wisata juga dilakukan secara rutin. Menurut Bapak Lulus, pemerintah kota melakukan monitoring setiap hari terkait kondisi tanaman, kebersihan area wisata, hingga penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan taman. Pemantauan langsung oleh pengelola di lapangan turut memastikan setiap sudut taman terkelola dengan baik dan tetap nyaman dikunjungi. Dengan pengelolaan yang terstruktur, Kebun Refugia berhasil meraih sejumlah penghargaan dari berbagai instansi. Penghargaan tersebut diberikan karena kawasan ini dinilai berhasil menciptakan lingkungan edukatif yang mendukung pelestarian alam, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem, serta berperan dalam pengembangan pariwisata hijau di Kota Magetan.

Terkait aspek perizinan lainnya, Bapak Lulus menegaskan (berpendapat) bahwa Kebun Refugia tidak diwajibkan memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini dikarenakan kawasan tersebut hanya terdiri dari tanaman refugia berupa kelompok bunga-bungaan yang tidak memberikan dampak besar terhadap lingkungan. Tanaman refugia ini justru memberi banyak manfaat bagi para petani, terutama karena berfungsi sebagai penolak alami terhadap serangan hama dan penyakit tanaman. Pembangunan kawasan wisata ini pada mulanya merupakan inisiatif dari Dinas Pertanian sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya petani, untuk memahami manfaat refugia dalam meningkatkan kualitas hasil pertanian tanpa bergantung pada pestisida kimia. Seluruh tanaman yang ada di taman ini merupakan tanaman asli tanpa tambahan bunga sintetis, sehingga menjaga nilai ekologi dan keaslian lingkungan. Dari sisi ekonomi dan edukasi, Kebun Refugia menawarkan fasilitas wisata yang sangat terjangkau. Harga Tiket Masuk (HTM) ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk dewasa, Rp5.000 untuk anak-anak, dan Rp2.000 untuk anak TK. Menariknya, setiap pengunjung anak TK mendapatkan kegiatan edukasi dan satu bibit bunga dalam polibag untuk dibawa pulang sebagai media pembelajaran lanjutan di rumah maupun sekolah. Adapun dana pembangunan awal kawasan wisata ini sepenuhnya berasal dari pemerintah, dan seluruh pendapatan yang diperoleh dari kegiatan wisata juga disetorkan kembali ke pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kebun Refugia juga menjadi perhatian khusus bagi Wali Kota Madiun, Bapak Maidi, yang beberapa kali berkunjung untuk menjadikan taman ini sebagai inspirasi bagi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Madiun yang sedang dikembangkan. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan Kebun Refugia tidak hanya penting sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai model pengembangan taman edukatif perkotaan. Meski demikian, pengelola mengakui bahwa mereka masih menghadapi kendala, terutama saat hujan lebat. Intensitas hujan tinggi dapat merusak struktur tanaman dan membuat beberapa area becek, sehingga perlu penanganan ekstra. Namun,
saat memasuki musim kemarau, tanaman justru tumbuh lebih optimal dan pengunjung dapat menikmati keindahan taman secara maksimal. Menariknya, meski berada di dekat kawasan pasar yang ramai, taman ini tidak terdampak polusi udara dari kendaraan. Hal ini disebabkan keberadaan tanaman refugia yang mampu menyerap polutan sehingga area taman tetap memiliki kualitas udara yang baik. Pada akhir kegiatan observasi, mahasiswa FH Universitas PGRI Madiun menyimpulkan bahwa pengelolaan sampah dan tata kelola lingkungan di Kebun Refugia telah dilakukan secara efektif, berkelanjutan, dan sesuai standar regulasi lingkungan. Selain menjadi sarana edukasi dan rekreasi, kawasan ini juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan.