Observasi Wisata Alam Kali Cokel oleh Mahasiswa FH UNIPMA
Pada hari Senin, tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima (01 Desember 2025), bertempat di Warung Bu Inah, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan observasi lapangan mata kuliah Hukum Lingkungan dengan judul "Analisis Dampak Lingkungan pada Objek Wisata Kali Cokel Pacitan" dengan Dosen Pengampu Dr. Sulistya Evinurgrum, S.H., M.H.
Peserta Observasi yaitu Kelompok 4 terdiri dari mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PGRI Madiun, yaitu: Erika Yulia Rahma Wati (2306101065), Berliana Cahyani (2306101006), Silvia Damayanti (2406101026P), dan Herlin Yesiana (2306101005). Kegiatan observasi ini berlangsung dengan durasi sekitar 2 jam.
Peserta melakukan observasi langsung terhadap kondisi lingkungan wisata alam Kali Cokel, termasuk menyusuri sungai dengan perahu, mengamati fasilitas seperti spot foto dan warung, serta wawancara dengan pengelola yaitu Pak Hartono selaku Ketua Paguyuban Wisata Kali Cokel. Teknik pengumpulan data mencakup observasi lapangan, wawancara, dokumentasi foto/video, dan studi literatur terkait UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta regulasi terkait AMDAL/UKL-UPL.
Kondisi lingkungan relatif bersih : air sungai jernih (keruh hanya saat hujan alami), minim sampah, vegetasi pohon kelapa terjaga, dan ekosistem fauna stabil, pengelolaan oleh BUMDes Ngudi Makmur memenuhi sebagian UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melalui pengumpulan dan pengangkutan, meski dokumen UKL-UPL belum lengkap sesuai PP No. 22 Tahun 2021. Dampak rendah pada air/udara, sedang pada tanah (potensi abrasi dari perahu), dengan manfaat ekonomi positif bagi masyarakat lokal.
Observasi menyimpulkan bahwa pengelolaan wisata telah menerapkan asas kehati-hatian, pembangunan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat secara parsial, dengan rekomendasi penyusunan UKL-UPL, papan edukasi, dan SOP sanksi.
