MUSYAWARAH BESAR (MUBES) PENETAPAN GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) DAN GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK) HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) YURIS. 

MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
PENETAPAN GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
DAN GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) YURIS.

Pada hari Rabu,(25/02/26), telah dilaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) YURIS yang diselenggarakan di Kampus 1 Universitas PGRI Madiun.
Musyawarah Besar tersebut dihadiri oleh seluruh anggota HMPS YURIS Berdasarkan daftar hadir yang terlampir, jumlah peserta yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART HMPS YURIS, sehingga Musyawarah Besar dinyatakan sah dan berwenang untuk mengambil keputusan.
Syukurada Diinesa Najja, Selaku ketua pelaksana, ia menyampaikan dalam wawancaranya bahwa kegiatan GBHO-GBHK ini momentum penting bagi keberlanjutan organisasi. ''karena melalui forum inilah kita bersama-sama menentukan arah kebijakan serta pedoman kerja organisasi HMPS YURIS,'' Ujarnya.
Pembina HMPS YURIS, Ibu Bintang Ulya Karisma SH.,M.kn menyampaikan bahwa beliau mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjalankan roda organisasi secara terstruktur dan konstitusional. ''Musyawarah seperti ini bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan forum penting dalam menentukan arah kebijakan dan keberlanjutan organisasi ke depan,'' Ujarnya.
Hasil pembahasan dan musyawarah mufakat peserta Musyawarah Besar HMPS YURIS Mengesahkan dan menetapkan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HMPS YURIS sebagai pedoman dasar yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta prinsip penyelenggaraan organisasi untuk satu periode kepengurusan.
Mengesahkan dan menetapkan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HMPS YURIS sebagai pedoman umum dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja seluruh bidang/departemen dalam struktur kepengurusan.
GBHO dan GBHK yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Besar ini bersifat mengikat dan menjadi landasan normatif dalam menjalankan roda organisasi HMPS YURIS.
Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO dan GBHK akan diatur lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART HMPS YURIS.
Demikian Berita Acara Musyawarah Besar ini dibuat dengan penuh tanggung jawab untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.