Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA Mengenai Pengelolaan Sampah di Pahlawan Street Center Madiun
Madiun — Kami, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA), melaksanakan observasi lapangan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) Kota Madiun dengan fokus utama pada pengelolaan sampah sebagai bentuk implementasi hukum lingkungan di ruang publik. Kegiatan ini dilakukan untuk mengkaji sejauh mana pengelolaan sampah di kawasan wisata buatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Observasi dilaksanakan oleh Rachel Defrans Saputri, Anggie Muharom Zanuarselly, Justhine Dian Maharani, dan Rizqy Mahayuda di bawah bimbingan Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. Metode yang digunakan meliputi pengamatan langsung kondisi kebersihan kawasan, ketersediaan dan fungsi tempat sampah terpilah, serta pola perilaku pedagang dan pengunjung dalam membuang sampah.
Untuk melengkapi data observasi, kami juga melakukan wawancara dengan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun. Wawancara ini bertujuan memperoleh informasi mengenai sistem pengelolaan sampah, mekanisme pengangkutan, pengawasan kebersihan, serta upaya penegakan aturan kebersihan di kawasan PSC. Berdasarkan hasil observasi, PSC telah menerapkan sistem pemilahan sampah menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik, dan daur ulang. Tempat sampah terpilah tersedia di beberapa titik strategis, terutama di area kuliner dan jalur pedestrian. Pengangkutan sampah dilakukan secara rutin oleh DLH Kota Madiun guna mencegah penumpukan sampah, khususnya pada akhir pekan ketika jumlah pengunjung meningkat.
Selain sampah padat, pengelolaan limbah minyak goreng dari tenant kuliner juga menjadi perhatian dalam observasi ini. Petugas DLH menjelaskan bahwa limbah minyak goreng dikumpulkan dan dikelola melalui mekanisme resmi, sehingga tidak dibuang ke saluran air atau tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dari sisi operasional kebersihan, PSC menerapkan tiga shift pembersihan harian, yaitu pagi, siang, dan malam hari. Sistem ini dinilai efektif dalam menjaga kebersihan kawasan meskipun aktivitas pengunjung cukup padat. Hasil pengamatan kami menunjukkan bahwa pedagang relatif disiplin dalam membersihkan area berjualan masing-masing, sementara sampah yang tercecer lebih sering berasal dari aktivitas pengunjung.
Namun demikian, hasil observasi juga menemukan bahwa kesadaran pengunjung terhadap kebersihan masih perlu ditingkatkan. Masih terdapat pengunjung yang membuang sampah sembarangan atau tidak memanfaatkan fasilitas pemilahan sampah secara optimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas dan petugas kebersihan, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Melalui observasi ini, kami menyimpulkan bahwa pengelolaan sampah di Pahlawan Street Center telah berjalan cukup baik dan menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Ke depan, diperlukan penguatan edukasi, sosialisasi kebersihan, serta penambahan rambu atau media informasi agar kesadaran pengunjung terhadap pengelolaan sampah dapat meningkat dan keberlanjutan PSC sebagai ruang publik tetap terjaga.
