Trend atau Ancaman? Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Pelajar SMAN Pilangkenceng untuk Mewujudkan Generasi Sehat dan Sadar Hukum 

Trend atau Ancaman? Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Pelajar SMAN Pilangkenceng untuk Mewujudkan Generasi Sehat dan Sadar Hukum

MADIUN, FH UNIPMA – Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (FH UNIPMA) kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kali ini, tim PkM FH UNIPMA hadir di tengah-tengah ratusan pelajar SMAN 1 Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, untuk memberikan edukasi hukum yang krusial bagi generasi muda.

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tajuk "Trend atau Ancaman? Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Pelajar SMAN Pilangkenceng untuk Mewujudkan Generasi Sehat dan Sadar Hukum" ini dilaksanakan pada Sabtu malam (13/06/2026), mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Acara ini dikemas secara interaktif bersamaan dengan kegiatan pembinaan para Calon Bantara SMAN 1 Pilangkenceng.

Dipimpin langsung oleh Dosen FH UNIPMA, Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H., kegiatan ini juga melibatkan peran aktif mahasiswa sebagai bentuk kolaborasi akademik dan pemberdayaan anak didik. Dua mahasiswa FH UNIPMA yang turut menjadi bagian dari tim pengabdian ini adalah Tesalonika Regina Stalon (2406101072) dan Ananda Syarly Noviana (2406101016).

Dalam pemaparannya, Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. menyoroti fenomena maraknya zat atau tren baru di kalangan remaja yang kerap dianggap keren, seperti penyalahgunaan Whip Pink. Beliau menegaskan bahwa apa yang sering kali dianggap sekadar "tren gaya hidup" oleh remaja sesungguhnya menyimpan ancaman kesehatan yang serius sekaligus memiliki konsekuensi hukum yang nyata jika disalahgunakan.

"Pelajar, khususnya para Calon Bantara yang merupakan pionir kedisiplinan di sekolah, harus mampu menjadi benteng pertama di lingkungannya. Mengetahui batasan hukum dan dampak buruk dari zat-zat berbahaya bukan lagi sekadar pengetahuan, melainkan kebutuhan untuk menyelamatkan masa depan bangsa," ujar Dr. Sulistya di hadapan para peserta.

Selain pemaparan materi mengenai aspek hukum pelindungan anak dan dampak pidana penyalahgunaan zat berbahaya, sesi pengabdian ini juga diisi dengan diskusi dua arah yang dipandu oleh Tesalonika dan Ananda Syarly. Para Calon Bantara terlihat sangat antusias melayangkan pertanyaan mengenai cara membentengi diri serta menyikapi tekanan kelompok pertemanan (peer pressure).

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Fakultas Hukum UNIPMA berharap dapat terus melahirkan generasi muda yang tidak hanya sehat secara fisik dan mental, tetapi juga melek hukum (legal literate). Dengan sinergi yang kuat antara perguruan tinggi dan institusi sekolah, perwujudan generasi emas yang sadar hukum di wilayah Kabupaten Madiun dapat diakselerasi dengan baik. (Sulis Evi Prodi Hukum/Red)